Indonesia-Sri Lanka perkuat Kerjasama Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, M. Hanif Dhakiri mengapresiasi capaian kerja sama negara-negara anggota Colombo Process (CP) yang telah dihasilkan di bawah kepemimpinan Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka, dan kontribusinya selama kegiatan Colombo Process. 

Kerjasama yang lebih erat diantara negara-negara pengirim pekerja migran yang tergabung dalam CP ini diharapkan dapat meningkat aspek perindungan dan penempatan para pekerja migran yang berasal dari berbagai negara. 

"Kami apresiasi atas kemajuan Migrant Resources Centre yang berada di Daerah Tangalle, Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka dibawah pembinaan Biro Pekerja Asing (Bureau of Foreign Employment), yang membina dan melatih calon-calon pekerja migran sebelum ditempatkan ke negara penempatan, khususnya di bidang House Keeping," ujar Menaker Hanif di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). 

Hal ini disampaikan Menteri Hanif saat menerima Dharshana M. Perera, selaku Duta Besar Republik Demokratik Sosialis SRI LANKA, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

" Tema kerja sama CP saat ini “migration for prosperity” kiranya sejalan dan mendukung komitmen Kami dalam menyediakan perlindungan terbaik untuk menjamin kerja layak dan kesejahteraan bagi TKI di luar negeri. Dalam kaitan ini, Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan peran aktifnya pada berbagai kerja sama CP," kata Hanif. 

Selain itu, Menaker juga menyambut baik 2 (dua) hal penting yang dihasilkan dari Colombo Process, yakni Disepakatinya Deklarasi Colombo yang menitikberatkan 5 (lima) thematic area, dan Disepakatinya Kamboja sebagai negara ke-12 dalam Colombo Process. 

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama CP baik dalam 5 Thematic Area yang mulai dilakukan, maupun Thematic Area yang baru disepakati. 

Kami berharap pentingnya kesamaan pandangan negara CP terhadap definisi ethical recruitment, recruitment fees, perlunya transparansi, penegakan hukum dan informasi pasar kerja," kata Hanif. 

Negara-negara anggota CP, Lanjut Menaker, umumnya telah memiliki legislasi dan kebijakan manajemen migrasi namun belum memiliki kesamaan posisi dan kebijakan vis-a-vis dengan kebijakan negara penerima. 

"Kami mengusulkan peningkatan dialog negara pengirim dan penerima mengenai, satu, sharing informasi pasar kerja, dua, pemajuan pengakuan keahlian, dan, tiga, pembentukan jejaring kerja antar pengawas ketenagakerjaan," katanya. 

Hanif mengatakan pemerintah Indonesia telah mengusulkan pembahasan khusus mengenai kelompok pekerja migran rentan (vulnerable workers), khususnya pekerja domestik dalam konteks kerja sama CP. 

Pemerintah Indonesia berharap, capaian kemajuan kerja sama pada 5 Thematic Area selama 3 tahun terakhir, rencana kerja sama pada 4 Thematic Area baru, kesepakatan self-funding mechanism, serta apresiasi, dukungan finansial dan teknis bagi kerja sama CP oleh berbagai mitra dialog, menunjukkan bahwa kerja sama CP telah semakin konkrit dan dirasakan manfaatnya dalam mendukung manajemen migrasi global dan regional yang lebih baik. 

"Kami berharap pentingnya Thematic Area Working Group (TAWG) menghasilkan model, mekanisme, guideline, indikator, dan/atau program kerja sama konkrit untuk pencapaian kesejahteraan pekerja migran dan perlindungan bagi pekerja migran dan anggota keluarganya," kata Hanif.(p/ab)